Selasa, 14 Agustus 2018

TNI/POLRI Melestarikan Budaya  Buruk Peninggalan Belanda Tentang "Asal-Asalan"

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, Pasal 8 ayat 3 dijelaskan bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika, yang wajib difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi. Anggota sivitas akademika yang dimaksud adalah jajaran dosen dan mahasiswa. jika ini salah atau  akal akalan, saya juga mahasiswa biasa dan dengan hati besar mohon agar dimaafkan.

Menengok sedikit ke belakang, saat pengenalan kehidupan kampus bagi Peserta mahasiswa baru (PKKMB) di Auditorium Universitas Cenderawasih pada (14 agustus 2018) pukul 11: 49 Wpb, aparat TNI/POLRI—bukan sivitas akademika—sempat ‘masuk’ kampus untuk apa,  masih dalam tanda "koma"(?).

Polisi tidak layak masuk kampus. Ini karena kampus memiliki undang-undang perguruan tinggi sebagai hak otonomi kampus. Jika didengar hak suara saya, saya tidak ingin polisi bertindak semena-mena seperti masa orde baru.

Saya lebih sepakat jika seperti mengamankan mahasiswa yang sedang melakukan aksi diluar lingkungan kampus. Menurut saya untuk mengamankan aksi atau kericuhan dalam kampus dapat dilakukan oleh Resimen Mahasiswa atau satuan pengamanan. Tapi, dalam kondisi darurat seperti pencurian, pembunuhan, polisi bisa memasuki kampus dengan izin rektor.  Itu pun polisi harus menunjukan surat izin tersebut.

Masuknya polisi ke halaman kampus sangat disayangkan sekali. Mungkin mereka menganggap segala jenis tempat ialah tempat  pengamanan disemua titik operasi. pemikiran ini adalah tindakan yang dapat membahayakan,  hingga kita  dapat melihat psikologis peserta  BKKMB terganggu. Hal ini menjadi hal yang penting. Ini benar-benar sangat memalukan.

Bahasannya juga, mungkin karena Indonesia adalah negara bekas jajahan Belanda. Sebagai negara bekas jajahan tentu banyak peninggalan-peninggalan Belanda yang tertinggal di Indonesia. Setiap peninggalan itu ada yang harus dilestarikan dan disempurnakan, tetapi ada juga yang harus ditinggalkan dan dimusnahkan. Sayangnya, ada salah satu peninggalan buruk dari Belanda yang tumbuh subur di Indonesia saat ini. Peninggalan itu termasuk kedalam bagian sifat buruk Belanda yang banyak diadopsi oleh kita rakyat indonesia sendiri, kebanyakan TNI/POLRI.


Sumber Foto: Grup Kabesma UNCEN

Ket Foto: TNI/POLRI  Masuk lingkungan kampus saat,  Peserta PKKMB mengikuti OSPEK.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Mengenai Saya

Popular Posts