Sabtu, 26 Agustus 2017

Alasan Mengapa Mahasiswa Papua Harus Mengawal Pelanggran HAM

Foto;Aksi kemanusian, orasi Norbert Kemmi bobi/doc TK Uncen 

Penulis : Norbert Kemmi Bobi

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota, negara dan internasional. Hak Asasi Manusia juga adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No.39 Thn 1999).

Hak asasi manusia (HAM)  Menurut UUD Republik Indonesia Tahun 1945 diatur pasal 28A sampai 28J yang memuat hal sebagai berikut yaitu; Pasal 28A mengatur tentang hak hidup; Pasal 28B mengatur tentang hak berkeluarga; Pasal 28C mengatur tentang hak memeroleh pendidikan; Pasal 28D mengatur tentang kepastian hukum; Pasal 28E mengatur tentang kebebasan beragama; Pasal 28F mengatur tentang komunikasi dan informasi; Pasal 28G mengatur Hak perlindungan diri; Pasal 28h mengatur kesejahteraan dan mendapat jaminan sosial; Pasal 28I mengatur hak-hak dasar asasi manusia; Pasal 28J mengatur tentang penghormatan HAM

Kewajiban Asasi adalah menghargai, menghormati, dan melindungi hak asasi orang lain Jadi,  setiap manusia wajib melaksanakan kewajiban asasi agar tercipta ketertiban dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mahasiswa memiliki tiga (3) fungsi utama yaitu:

Agent of chenge, social control, dan iron stock

Agent of change  yaitu mahasiswa sebagai intelektual yang akan meneruskan kesejahteraan nasib bangsa perlu mengaplikasikannya dan menyampaikan jikalau terjadi penyimpangan terhadap hak dasar atas hidup rakyat yang terabaikan dan tertindas. Mahasiswa perlu melakukan pengkajian terhadap masalah Social control yang terus berubah dan mahasiswa sebagai iron stock sebagai mahasiswa yang mampu melakukan segala hal yang diharapkan oleh masyarakat mengenai softskills dan hal yang bukan bidang sendiri, mahasiswa pun tidak menjadi kaku pada hal lain serta mahasiswa tidak akan menjadi seperti pernyataan dosen Universitas Gaja Mada (UGM) Dr. Revrisond Baswir bahwa,  "Jangan- jangan Lembaga pendidikan di Indonesia pada dasarnya hanya berfungi sebagai pusat pengkaderan agen-agen kolonial". 

Indonesia memiliki catatan sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) Baik di wilayah jawa, dan kota lainnya juga di Papua, berbagai kasus pelanggaran terhadap Hak Atas Hidup yang telah diambil, sehingga hak memperoleh pendidikan hilang dan juga hak lainnya ikut hilang. Pada tahun 2001 kasus wasior, kasus biak 2002, termasuk kasus pada 8 Desember 2014 di Paniai yang menewaskan 4 pelajar dan salah satu korban meninggal yang paling muda berada pada sekolah dasar berusia 8 tahun ditembak oleh aparat militer negara dengan melepaskan tembakan secara membabi buga ke arah kerumunan orang Internasional Coalition for Papua (ICP, 2015). 

Terdapat juga banyak masalah atas Hak asasi manusia di tanah papua yang terjadi secara terbuka dan tertutup, dan penghilangan kasus. Bahkan hingga kini banyak masalah yang dilaporkan namun tidak ada respon serius oleh pemerintah indonesia. Pada internasional membutuhkan beberapa kriteria atau aturan agar terselesainya masalah HAM seperti perlu adanya peliputan dari media internasional, dan lainnya bagi upaya percepatan masalah HAM.

Kondisi kepunahan manusia semakin membesar akibat penghilangan hak atas hidup secara masif dilakukan, perlunya perhatian dan rasa simpati yang lahir dan terbentuk guna menyikapi isu HAM yang begitu menguat di Permukaan tanah Papua. Lembaga pendidikan di Papua sebagai tempat belajarnya mahasiswa pun perlu mengambil peran terutama mahasiswa bidang terkait dan karena hal HAM menyangkut hidup banyak orang, maka ribuan bahkan ratusan ribu mahasiswa secara individu perlu bergabung melibatkan diri dalam konteks penyelesaian masalah HAM. Konflik sosial Kemanusiaan di tanah Papua yang terbilang banyak haruslah dikerjakan secara continyue oleh mahasiswa pada jurusan apapun sehingga mampu menjaga keutuhan negara dan merealiasikan perintah kitab suci di setiap agama tanpa memandang uncur SARA. Mahasiswa dapat bergabunh sebagai penggerak sebuah komunitas HAM, juga dapat sebagai peliput berita, atau penyusun laporan investigasi maupun bergabung sebagai wartawan, dan juga sebagai anggota solidaritas HAM pengawalan masalah dalam bentuk kampanye unjuk rasa yang mampu menarik simpati nasional dan internasional. 

Mahasiswa tidak hanya menulis status di media sosial dan melakukan diskusi biasa tanpa ada peran nyata dalam pengawalan masalah HAM,  Sebagai kaum intelektual bahwa tidak ada sesuatu yang dapat me mahasiswa jika mahasiswa megetahui dan mengerti pola dan aturan serta pandai diplomasi dan menjadi pegiat HAM. Setidaknya mahasiswa juga tidak hanya meramaikan di media sosial mengenai hal-hal yang jauh sebagai seorang intelektualitas dan real sosiality.

Mengutip kalimat Presiden Indonesia ke- I Ir. soekarno,  "Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian bahwa kekuasaan seorang Presiden sekalipun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanya kekuasaan rakyat. Dan diatas segalanya adalah Kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa dan Bangunlah suatu dunia dimana semuanya bangsa hidup dalam damai dan persaudaraan atas nilai keadilan dan kebenaran". (MK/TK Uncen) 



Norbert Kemmi Bobi 
Penulis ialah Mahasiswa asal Papua, Menjabat Sebagai Ketua Badan Eksekutif mahasiswa Fakultas Kedokteran (BEM FK)  Universitas Censderawasih,  Jayapura Papua. 

Share:
Lokasi: Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Indonesia

Popular Posts

Mengenai Saya

Popular Posts