![]() |
| Kemi bobi, ketua Bem F. Kedokteran/Doc TK Uncen |
Tabloid Kasuari, Opini--- Dalam upaya penyelesaian masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua sejak dari tahun 1962 hingga 2017, Negara Indonesia banyak mendapat tanggapan dari berbagai organisasi pemerhati HAM baik dari dalam negeri seperti Lembaga Organisasi Gereja, Kingmi, Baptis, dan lainnya serta Komunitas Peduli HAM, Masalah HAM di Paniai tahun 2014 hingga saat ini belum ada penyelesaian secara hukum.
Masalah HAM yang dilakukan saat ini tidak akan mendapat respon, akibat kampanye masalah dan kekuatan yang masih lemah digunakan sekalipun dengan buku yang telah ditulis dengan banyak dan banyak tulisan ilmiah yang dikerjakan.
Tahapan kampanye masalah HAM di muka internasional menjadi suatu agenda penting. masalah pelanggaran Ham yang sangat banyak seharusnya telah diselesaikan sejak lama secara profesional. Dalam berjalan itu, saat pelanggaran berat yang lainnya belum tuntas, keburukan itu terjadi melanda Kampung Oneibo, Deiyai, pada 1 agustus 2017 pekan lalu yang menyebabkan satu orang meninggal akibat tembakan, dua orang meninggal akibat trauma tembakan, empat orang luka berat, serta puluhan lainnya mengalami luka ringan.
Masalah penembakan Deiyai yang sementara masih dilakukan investigasi oleh Mabes Polri dan Komnas HAM, dalam rangka menginvestigasi yang dilakukan masih dalam tahap penyelidikan, diutas keracunan kata yang dikeluarkan Bpk. Menkopolkumham Wiranto yang telah mengatakan bahwa masalah deiyai bukanlah pelanggaran HAM.
Penulis melihat bahwa dengan dikeluarkannya pernyataan Menteri demikian, dan pernyataan Kabid Humas Polda Papua dan Kapolda bahwa Aparat Brimob hanya menggunakan peluru karet bukan peluru tajam, dengan demikian telah jelas upaya penyelesaian masalah Deiyai akan kembali mengambang atau statusnya tidak jelas dan terjadi pembiaran seperti masalah paniai dan lainnya.
Kondisi demikian yang terbangun dalam waktu yang lama, maka akan membuat kematian orang asli papua (OAP) akan cepat meningkat akibat perlakuan Aparat Militer Negara dengan sistem kolonialis. Untuk membangun sebuah solusi, kita perlu ada sebuah komitmen bersama dari dardor semua komponen baik Tokoh Gereja yang selalu mendukung dan Umat Agam/Gerejanya, juga Ketua/Kepala suku/Ondoafi di setiap suku/daerah, juga Keterlibatan Organisasi sipil pemerhati masalah HAM secara masih dapat ditunjukan, Lembaga Organisasi Pemuda dan Mahasiswa secara bersama solidkan pikiran dan tindakan, bersama Lembaga perwakilan rakyat (DPR) jika merasa bagian dari rakyat. Hal ini seharusnya kita sadari bahwa, masalah HAM terlalu banyak yang ditampung di lembaga perwakilan, tetapi tak kunjung dapat penghargaan berupa perhatian untuk menyelesaikan pelanggaran Ham di Papua.
Penyelesaian masalah pelanggaran HAM yang lebih kuat adalah dengan melakukan sebuah aksi demonstrasi dengan membawa sejumlah buku, dan melakukan pendudukan suatu wilayah atau suatu lembaga perwakilan rakyat kuat, sehingga kampanye masalah dan percepatan masalah pelanggaran HAM dapat ditemui oleh Pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Rakyat berjalan cepat.
Penulis ialah mahasiswa asal Papua kuliah di Universitas Censderawasih, fakultas Kedokteran, juga menjabat sebagai Ketua Bem FK.

